Kamis, 03 Januari 2013

Radio Komunikasi dalam P2TL - Rules of the Road

   Sahabat, .... apakah dalam keadaan tampak terbatas, baik oleh cuaca ataupun kondisi alam kita selaku navigator di sarankan untuk menggunakan radio komunikasi?
   Didalam keseharian 'operation' kapal kapal yang terutama berlayar di sungai (Barito) baik naik (menuju hulu) ataupun turun (menuju muara) menggunakan sarana radio komunikasi band VHF.

Juga beberapa kejadian kecelakaan juga berawal dari 'mis' komunikasi melalui radio.
  
   Berlayar di sungai yang mempunyai keterbatasan terhadap rambu rambu navigasi, maka menggunakan sarana radio adalah pilihan yang paling mudah dan ideal (lihat Part B Steering and Sailing aturan no 5. Look Out) yang berbunyi sebagai berikut "Every vessel must at all times maintain a proper look-out by sight (day shape or lights by eyes or visual aids) and hearing (sound signal or Marine VHF radio) as well as by all available means (e.g., Radar, Automatic Radar Plotting Aid (ARPA), Automatic Identification System (AIS), GMDSS...) in order to make a full assessment of the situation and risk of collision."
Jadi penggunaan Marine VHF Radio hanya untuk mengakses bahaya tubrukan, artinya peralatan radio adalah salah satu sarana bantu agar bahaya tubrukan dapat di 'pra'kirakan, bukan satu satunya !

 Hampir amat sangat jarang kawan kawan ini membuat 'passage plan' atau rencana pelayaran, yang sebenarnya amat sangat membantu persiapan dan pelaksanaan navigasi sungai itu sendiri, secara fisik pelaut sudah menghitung semua aspek sungai yang akan dilewati, secara mental pelaut juga sudah dapat mempersiapkan faktor faktor 'contingensi' atau kejadian yang tidak direncanakan.
  Untuk air pedalaman sering juga di sebut 'inland waterways', bila tidak di atur oleh otoritas setempat maka penerapan rules of the road dapat di terapkan secara seksama, selama penerapannya dimaksudkan untuk mencegah terjadinya bahaya tubrukan .... to be continued

Tidak ada komentar:

Posting Komentar